Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Asal Thailand

: BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 29,25 kilogram sabu asal Thailand/ dok. Humas BNN.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 18 September 2024 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 160


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri serta Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram sabu asal Thailand. Tim Gabungan mengamankan enam orang tersangka, di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Aceh.

"Dengan mengagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat anggaran biaya rehabilitasi sampai dengan Rp 50 miliar, yang harus dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia," kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia.

Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, BNN bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal oskadon tersebut yang saat itu tengah dalam kondisi mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh.

Tim Gabungan mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Petugas menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih, setelah sebelumnya dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah tiap bungkusnya.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram.

Para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, Tim Gabungan kembali mengamankan tiga orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda.

Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur.

Sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:07 WIB
Bareskrim Polri Rampas Aset Senilai Rp221 Miliar Milik Terpidana Narkoba
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:10 WIB
BNN dan BAZNAS Kerja Sama Optimalisasi Dana Keagamaan dalam P4GN
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:03 WIB
BNN Raih Penghargaan JDIHN Award 2024
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:50 WIB
Masyarakat Pesisir Labuan Bajo Deklarasikan Antinarkoba
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:40 WIB
BNN Harapkan Dukungan Penuh DPR RI dalam P4GN
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 23:24 WIB
BNN Musnahkan Barang Bukti 278.9 Gram Narkotika