Kemendagri Dorong Peningkatan PAD untuk Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045

: Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (dua dari kanan) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 September 2024 | 21:01 WIB - Redaktur: Untung S - 180


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyelaraskan program-program daerah. Langkah strategis ini diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/9/2024).

Maurits menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini, yang juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pejabat pemerintah daerah terkait optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

"Rapat ini bertujuan untuk berbagi pendapat dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi terkait pendapatan daerah, terutama dalam kebijakan pengelolaan pendapatan daerah," jelas Maurits.

Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat komitmen dan pemahaman yang seragam di antara pemda dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen PKB/BBNKB.

Maurits juga memaparkan beberapa isu strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah guna mengoptimalkan PAD:

  1. Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam memungut PKB dan BBNKB, di mana penerapan opsen akan mempengaruhi penerimaan pajak daerah dalam APBD.

  2. Restrukturisasi pajak daerah, yakni reklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

  3. Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan peralihan UU HKPD, yang menuntut sinergi antara pusat dan daerah.

Maurits menambahkan, optimalisasi PAD sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Slamet A.K., yang mewakili Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Para peserta rakor diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung kemajuan pembangunan di wilayah masing-masing.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 16:06 WIB
Pengendalian Inflasi Daerah, Harga Cabai Rawit di Tidore Kepulauan Melandai
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 15 September 2024 | 17:38 WIB
SMK Asy-Syarif Mojokerto Diresmikan: Link and Match untuk SDM Unggul
  • Oleh Isma
  • Senin, 16 September 2024 | 07:04 WIB
Wamentan Ajak Pengusaha Eropa Investasi di Pertanian Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 14 September 2024 | 18:22 WIB
Kementerian PANRB dan Mitra Kerja Fokus Integrasi Data Inovasi di JIPPNas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi