- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 12 Desember 2024 | 05:29 WIB
: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham
Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 September 2024 | 20:52 WIB - Redaktur: Untung S - 366
Jakarta, InfoPublik – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang ramah HAM. Hal ini disampaikan Dhahana usai kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024).
Menurut Dhahana, salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur perlindungan HAM di sektor usaha adalah aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). "Kami sedang berupaya memberikan pendampingan kepada perusahaan yang belum masuk kategori hijau di PRISMA. Kategori hijau menunjukkan bahwa perlindungan HAM sudah berjalan baik, sedangkan kuning dan merah masih perlu perbaikan," jelas Dhahana.
Data dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menunjukkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 31 perusahaan sudah masuk dalam kategori hijau dalam perlindungan HAM. Jumlah ini diharapkan terus bertambah, dan identitas perusahaan yang berhasil masuk kategori hijau akan dipublikasikan sebagai bentuk penghargaan.
"Kami akan terus memberikan penguatan agar lebih banyak perusahaan yang dapat masuk kategori hijau, menunjukkan komitmen mereka terhadap HAM," tambah Dhahana.
Sebagai satu-satunya kementerian di Indonesia yang memiliki nomenklatur HAM, Kemenkumham memiliki peran penting dalam mengawal dan menyusun kebijakan HAM secara nasional. Dhahana menegaskan, penegakan hukum dan pemenuhan HAM harus berjalan seimbang, karena keduanya saling terkait.
"Hukum dan HAM adalah dua sisi dari koin yang sama. Meski memiliki makna berbeda, mereka saling berhubungan erat," ujar Dhahana.
Selain itu, Kemenkumham akan terus mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), yang menjadi kewajiban negara sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"P5HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana diatur dalam konstitusi kita," tutup Dhahana.