- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 13 November 2024 | 06:01 WIB
: Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Oleh Eko Budiono, Senin, 9 September 2024 | 19:13 WIB - Redaktur: Untung S - 374
Jakarta, InfoPublik – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, khususnya para petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, atas keberhasilan mencegah upaya pelarian warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tindakan pencegahan ini melibatkan Marimutu Sinivasan (MS), yang mencoba melarikan diri ke Malaysia. Kami menegaskan bahwa kesigapan petugas imigrasi dalam mencegah upaya pelarian MS patut diapresiasi," kata Supratman dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024).
Supratman menyatakan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan tingkat integritas yang tinggi dari petugas imigrasi di perbatasan.
"Ini adalah contoh yang baik bagi seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. Semoga segala usaha kita dalam bekerja menjadi ladang pengabdian untuk Republik Indonesia yang kita cintai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menegaskan bahwa Marimutu Sinivasan masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Pada Minggu (8/9/2024), petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS yang berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Menurut Tito, saat itu MS mengaku sakit dan menolak keluar dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong. Namun, setelah pemindaian paspor, teridentifikasi bahwa MS merupakan subjek dalam daftar cekal dengan kecocokan data 100 persen.
Setelah pemeriksaan lanjutan melalui wawancara singkat, terungkap bahwa MS adalah pemegang paspor Republik Indonesia dan termasuk dalam daftar pencegahan. Tito segera melaporkan kejadian tersebut dan melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
"Silmy kemudian menginstruksikan agar proses penanganan kasus MS dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan penahanan sementara terhadap paspor MS dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Imigrasi Entikong menjalankan amanah undang-undang untuk menjaga batas negara, khususnya di tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong. Kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku," kata Henry.
Keberhasilan itu menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkumham Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas WNI dan warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).