KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar

: Ilustrasi Tahanan KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Minggu, 1 September 2024 | 04:58 WIB - Redaktur: Untung S - 549


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan serta menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras pada periode 2017-2020.

Dua tersangka tersebut adalah SHT, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020; dan TSP, pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras (MBS).

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (1/9/2024), KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 27 Agustus hingga 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, sementara tersangka SHT ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.

Dalam kasus itu, SHT bersama TSP diduga telah mengambil keuntungan dari pembayaran komisi agen yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo kepada PT MBS, meskipun PT MBS tidak melaksanakan kewajibannya sebagai agen. Perbuatan ini mengurangi keuntungan PT Jasindo dan menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp38 miliar.

Tindakan kedua tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 dan Nomor 67/POJK.05/2016, serta Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

SHT dan TSP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:01 WIB
Uji Publik Raperda Trantibumlinmas Penting untuk Implementasi yang Efektif
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:02 WIB
Rokok Ilegal Merugikan Negara, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Rabu, 11 September 2024 | 12:17 WIB
Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kobar