- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
: Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:44 WIB - Redaktur: Untung S - 412
Jakarta, InfoPublik – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan daerah serta mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memfasilitasi penandatanganan kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah. Agenda itu diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan merupakan bagian dari implementasi aksi ke-14 Stranas PK.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (28/8/2024), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa BUMN dan BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Kolaborasi antara keduanya merupakan inisiatif penting yang perlu didukung dengan tata kelola yang baik untuk mencegah celah korupsi dalam implementasinya.
“Kolaborasi ini tidak terlepas dari keuangan negara. Ada pejabat yang terlibat, serta penggunaan dan pemanfaatan keuangan negara yang sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi (TPK). Oleh karena itu, perlu dikelola dengan baik,” ujar Tanak.
Tanak juga menyoroti bahwa sejak 2004 hingga 2024, KPK telah menangani 168 perkara TPK di lingkungan BUMN dan BUMD. Ini menunjukkan tingginya risiko korupsi di institusi tersebut. Jika tidak dicegah, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat menghambat inisiatif baik yang sedang dijalankan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Tanak menekankan bahwa badan usaha harus transparan dan akuntabel serta memiliki pengendalian internal yang kuat. “Semua proses, dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. BUMN dan BUMD harus memiliki sistem pengawasan internal yang kuat, dan pengawasan eksternal dari lembaga independen juga perlu dioptimalkan,” jelasnya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menambahkan, dalam sektor pertambangan, Stranas PK menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN dan BUMD dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing BUMD. Kerjasama ini mencakup core bisnis seperti eksplorasi dan produksi serta bisnis pendukung seperti pengangkutan dan pengelolaan limbah.
“Dengan melibatkan BUMD dalam usaha pertambangan di daerah, pemerintah daerah dapat lebih aktif menikmati hasil sumber daya alam setempat. Selain itu, BUMD diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya untuk menjadi mitra setara dengan BUMN,” harap Pahala.
Selain pertambangan, Stranas PK juga menyoroti peluang kerjasama dalam pengelolaan sampah, yang sangat krusial bagi daerah di Indonesia. Masalah pengelolaan sampah yang belum optimal sering kali berujung pada praktik-praktik yang merugikan lingkungan.
“Pemerintah telah merespons tantangan ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta memasukkan proyek infrastruktur energi dari sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” ujar Pahala.
Namun, hasil kajian KPK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini belum optimal. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan revisi terhadap Perpres 35 Tahun 2018 dan membuka alternatif lain seperti pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan Refuse Derived Fuel (RDF).
Selanjutnya, melalui agenda ini, disepakati enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Baru yang ditandatangani oleh perwakilan BUMN dan BUMD. Kesepakatan kerja sama itu didorong oleh Stranas PK sebagai peluang kerjasama yang strategis.
Agenda ini juga diikuti dengan arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait komitmen dalam peningkatan perekonomian lokal di daerah di mana BUMN beroperasi.
“BUMN bukan pesaing, melainkan mitra strategis yang bahu-membahu mewujudkan visi Indonesia Maju. BUMN hadir sebagai lokomotif pembangunan, sementara BUMD berperan sebagai ujung tombak daerah,” ujar Sekretaris Kementerian BUMN Rabbin Hattarii.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyoroti banyaknya peluang usaha yang dapat diambil oleh BUMD. Ia menyarankan agar keuntungan lebih baik diinvestasikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) daripada membiarkannya diambil oleh pihak swasta.
“Kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan tidak hanya menunjuk direksi berdasarkan kedekatan pribadi. BUMD harus waspada terhadap praktik suap, gratifikasi, dan fee yang tidak sesuai,” tegas Tomsi.