- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 18 Desember 2024 | 22:22 WIB
: Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun, terhadap majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa GRT. Saksi tersebut diungkapkan dalam rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:09 WIB - Redaktur: Untung S - 406
Jakarta, InfoPublik – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa GRT. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas tersebut, pada Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
"KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito.
Joko menjelaskan bahwa KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Pelanggaran tersebut meliputi adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan serta penyebab kematian korban DSA, yang disampaikan dalam persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, pertimbangan bukti CCTV tersebut justru muncul dalam pertimbangan hukum terlapor," tambah Joko.
Temuan-temuan ini telah disampaikan oleh KY dalam rapat konsultasi dengan DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja secara maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik ini.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menambahkan bahwa KY akan segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.
"Majelis Kehormatan Hakim (MKH) adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Petikan putusan akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor, sementara putusan lengkapnya akan diserahkan kepada Ketua MA. Saat ini, putusan tersebut masih dalam proses minutasi di KY," pungkas Mukti Fajar.