Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, siap mengawal proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di provinsi itu agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (24/8/2024)
"Kami juga telah melakukan pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi di tahapan kali ini," kata Suguna.
Suguna menyatakan kemantapan jajarannya untuk mengawasi setiap tahapan sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024.
"Sempat menjadi dinamika politik dengan adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, kami pastikan di Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang memang berlaku," katanya.
Sementara itu, terkait dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, pihaknya telah menugaskan Bawaslu Badung untuk menelusuri informasi awal.
"Berdasarkan hasil penelusuran dari Bawalu Badung, bakal calon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Bupati Badung," kata Suguna.
Suguna juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah yang melanggar Pasal 71 dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda hingga enam juta rupiah," ujar Suguna.
Suguna pun menyoroti risiko yang dihadapi oleh pasangan calon yang secara sengaja melibatkan ASN atau aparat negara lainnya dalam kegiatan politik praktis.
"Pasangan calon yang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, atau perangkat desa dalam kampanye juga dapat dikenakan pidana yang sama," tambahnya.
Suguna menegaskan meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang keras menunjukkan dukungan politik secara terbuka atau terlibat dalam kampanye.
"ASN harus menjaga netralitasnya, memilih di TPS adalah satu-satunya momen di mana pilihan mereka boleh diekspresikan," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK membuat dua Putusan, yakni pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Kedua, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.