Konsumen Berhak Berpendapat atas Barang/Jasa yang Digunakan
Jakarta, InfoPublik - Advokat asal Jakarta, Sabar Ompu Sunggu, mengkritik produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang dianggap tidak mengindahkan hak konsumen dalam kasus video viral galon air minum berisi jentik hitam.
"Konsumen seharusnya tidak boleh mendapatkan ancaman. Toh dia punya hak untuk didengarkan dan diberi penjelasan kenapa ada jentik hitam pada galon yang dibelinya," kata Sabar Ompu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, sebuah video di media sosial, merespon video seorang konsumen di Pamulang, Tangerang Selatan, yang merekam adanya jentik-jentik nyamuk berwarna hitam pada sebuah air minum kemasan galon yang dibelinya dari agen resmi.
Setelah video tersebut viral, pihak produsen AMDK mengumumkan di media kalau mereka tidak bisa menjawab keluhan konsumen tersebut lantaran konsumen ingin memvideokan kehadiran dan penjelasan pihak produsen AMDK. Dikarenakan, keinginan konsumen tersebut bisa melanggar privasi personel perusahaan. Konsumen tersebut juga mendapat tekanan dari seorang pengamat kebijakan publik yang berpendapat di media kalau sikapnya bisa berujung gugatan pencemaran nama baik.
Namun, menurut Sabar Ompu, respon dari pihak produsen AMDK yang terkesan seperti mengancam konsumen tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan," kata Sabar Ompu.
Sabar Ompu menegaskan bahwa konsumen tidak perlu merasa takut untuk menyampaikan pendapat atau keluhan atas barang/jasa yang digunakan.
Sebelumnya, pada awal Juli 2024, sebuah video yang diunggah oleh Lucky (48), warga Pamulang, Tangerang Selatan, memicu kekhawatiran luas di kalangan netizen lantaran dia menemukan jentik hitam di dalam sebuah produk AMDK kemasan galon yang masih tersegel. Video tersebut, yang diposting di akun TikTok Lucky pada Selasa (9/7/2024), memperlihatkan sekumpulan jentik hitam mengapung di permukaan air dan menempel di dinding bagian dalam galon yang masih bersegel.
Video itu dengan cepat menjadi viral, mendapatkan lebih dari 15.000 komentar dan 23.000 kali dibagikan hingga Minggu (14/7). Lucky berharap penjelasan komprehensif dari produsen AMDK kemasan galon tentang bagaimana jentik tersebut bisa muncul di dalam kemasan yang notabene tersegel.
Lucky sebagai konsumen merasa berhak mendapatkan jawaban terperinci dari perusahaan, karena sejauh ini ia belum menerima informasi mengenai bagaimana kontaminasi tersebut bisa terjadi.
Lucky juga menyebut bahwa videonya untuk pendidikan masyarakat, agar konsumen agar lebih berhati-hati saat membeli produk kemasan, teliti dalam memeriksa produk sebelum membeli untuk menghindari keluhan di masa mendatang. "Sangat wajar bagi konsumen untuk mengeluh, tetapi video tersebut benar-benar untuk edukasi publik," pungkas Lucky.
© Copyright 2026, All Rights Reserved