- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selanjutnya akan ditangani KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:44 WIB - Redaktur: Untung S - 542
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersepakat bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selanjutnya akan ditangani oleh KPK. Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan atas perkara ini kepada KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi (korsup).
“Atas arahan pimpinan, kami dari Kedeputian Korsup KPK bersurat kepada Kejagung agar penanganan perkara LPEI dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung karena terdapat penanganan perkara yang sama. Tugas koordinasi dan supervisi ini kami jalankan sesuai Undang-Undang pasal 6b dan dipertegas pada pasal 8 huruf a terkait koordinasi penanganan perkara,” ujar Deputi Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko, di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (16/8/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup KPK Wilayah II, Imam Turmudhi, menambahkan bahwa sinergi antara KPK dan Kejagung menjadi titik terang dalam penanganan perkara LPEI, terutama dalam langkah-langkah penyidikan selanjutnya. "KPK dan Kejagung nantinya akan melakukan validasi terhadap hasil penyidikan, termasuk barang bukti dan keterangan dari para saksi yang akan diserahterimakan," ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK dan Kejagung akan menunjuk PIC khusus sebagai penanggung jawab untuk melaksanakan fungsi koordinasi penanganan perkara TPK di lingkungan LPEI, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga akan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan aset pihak-pihak terkait, terutama yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset (asset recovery).
“Sinergi dalam penanganan perkara TPK LPEI antara KPK dan Kejagung akan lebih baik lagi. Proses penyidikan yang dilakukan KPK akan terus dikoordinasikan dengan Kejagung, mengingat Kejagung sebelumnya sudah pernah menangani perkara LPEI dengan debitur yang berbeda. Di KPK, setiap penanganan perkara berfokus pada optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) milik negara,” ujar Asep.
Langkah Efektif untuk Penyelesaian Perkara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa sinergitas antara pihaknya dan KPK merupakan langkah percepatan agar penanganan perkara TPK LPEI dapat diselesaikan secara efisien dan efektif. Langkah ini diambil agar perkara tersebut tidak terhambat oleh adanya tumpang tindih kegiatan antara KPK dan Kejagung.
“Dalam proses penanganan perkara, kami akan terus mendukung KPK. Komunikasi akan terus dilaksanakan, dan koordinasi akan dijalankan sebagai bentuk dukungan penuh kepada KPK dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Kuntadi.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan proses penyidikan yang terkait dengan 11 debitur, sementara Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 4 debitur. Beberapa perkara tersebut beririsan, sehingga agar tidak terjadi tumpang tindih penyelesaian perkara, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejagung.
Dengan sinergi ini, diharapkan proses penanganan kasus korupsi LPEI dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan hasil yang optimal bagi pemulihan aset negara.