KPU Kaltim Soroti Pola Pelanggaran Pilkada, Tantangan Menjaga Integritas Pemilu

: ToT Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:45 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Saragih, mengungkap pola pelanggaran Pilkada yang harus diwaspadai. Pola-pola ini mencakup potensi politik transaksional, intimidasi fisik dan nonfisik, politik uang dan SARA, keterlibatan penyelenggara, suap dan gratifikasi, keterlambatan distribusi logistik, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Ramaon, menjadi pemilih yang baik adalah langkah pertama dan penting sebelum terlibat sebagai pemantau persidangan perkara Pilkada. "Tugas kita adalah menjadi pemilih yang baik terlebih dahulu, memahami visi misi calon yang bersangkutan. Apakah mereka ingin membangun daerah atau hanya mengamankan bisnisnya. Ini bukan tugas ringan, tetapi sangat penting untuk menjadi pemantau yang baik dalam proses Pilkada ini. Jangan pernah ragu menyuarakan kebenaran dengan bergabung dengan lembaga-lembaga pemantauan untuk menjaga kualitas demokrasi," ujar Ramaon dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (14/8/2024).

Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bahtiar Baetal, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tiga tujuan utama dalam penegakan hukum: melindungi kesetaraan hak pilih warga negara, menjamin proses dan sistem pemilihan yang adil, serta menjaga integritas pemilihan yang berkaitan dengan kepercayaan publik.

"Tujuan dan kerja-kerja Bawaslu tentu tidak berjalan sendiri, butuh kolaborasi strategis dari semua pemangku kepentingan untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Kolaborasi dalam penegakan hukum bukan hanya dilakukan bersama penyelenggara pemilu, tetapi juga dengan aparat penegak hukum," jelas Bahtiar.

Dalam konteks peradilan, Bahtiar juga menekankan pentingnya kolaborasi yang telah berjalan dengan Komisi Yudisial (KY). Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya kunci dalam memastikan bahwa perkara pemilu yang dibawa ke badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) mendapatkan pemantauan yang tepat. KY memiliki kewenangan untuk memantau persidangan perkara pemilu, yang menjadi kanal terakhir dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:06 WIB
Pentingnya Peran Media Sosial dalam Mendorong Peradilan Bersih di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:02 WIB
KY dan MA Perkuat Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 13 September 2024 | 09:26 WIB
Pengawasan Partisipatif Wujudkan Pemilu Jujur dan Adil
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 13 September 2024 | 03:30 WIB
Bawaslu HSU Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder