- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:26 WIB
: Pengawasan Partisipatif Wujudkan Pemilu Jujur dan Adil -Foto :Mc.HSU
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Jumat, 13 September 2024 | 09:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 175
Amuntai, InfoPublik - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Amberani, menilai pentingnya meningkatkan pengawasan partisipatif dalam upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Amuntai Tengah dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024,di Pondok Advokasi Adiyaksa, Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Kamis (12/9/2024).
Dikatakannya, bahwa dalam sebuah negara demokrasi, maka pentingnya membuka ruang publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses politik, baik dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan Keputusan. Diskursus ruang publik ditujukan untuk mengarahkan masyarakat ke kondisi yang lebih rasional.
"Dalam kontek Pemilu, maka keterlibatan masyarakat adalah sebuah pelibatan yang tidak hanya saat pemungutan suara saja, tetapi lebih dari itu pelibatan ini hendaknya dalam semua tahapan pemilu, yang kemudian disebut dengan pengawasan partisipatif," jelas Amberani.
Menurutnya, adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
Ia menambahkan, pengawasan partisipatif, masyararakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif adalah atas dasar kesukarelaan, sehingga memerlukan kesadaran dan tanggungjawabnya dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas, dengan peran aktif ini maka nantinya pelanggaran Pemilu semakin berkurang.
Proses pemilu perlu diawasi dengan pelibatan masyarakat, karenanya ia berharap para PKD dapat mendorong partisipasi masyarakat.
"Panwaslu perlu mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan," imbuhnya.
Selain itu, ia berpesan sembari berharap kepada para PKD jika menemukan sesuatu pelanggaran, agar tidak terburu-buru mengeksposenya ke media sosial, karena hal itu menurutnya dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Karena itu, terus bekerja saja, sebelum datanya terkumpul jangan diekspose (ke media sosial) dulu kecuali kalau memang sudah sampai laporan di Gakkumdu,"pesannya.
Terakhir, ia juga berpesan melalui para PKD agar dapat menyampaikannya kepada masyarakat agar menghindari isu-isu sara saat bermedia sosial terkait calon atau pasangan calon dalam Pilkada mendatang.(Diskominfosandi/Wahyu/Eyv)