KPU Kaltim Soroti Pola Pelanggaran Pilkada, Tantangan Menjaga Integritas Pemilu

: ToT Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:45 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Saragih, mengungkap pola pelanggaran Pilkada yang harus diwaspadai. Pola-pola ini mencakup potensi politik transaksional, intimidasi fisik dan nonfisik, politik uang dan SARA, keterlibatan penyelenggara, suap dan gratifikasi, keterlambatan distribusi logistik, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Ramaon, menjadi pemilih yang baik adalah langkah pertama dan penting sebelum terlibat sebagai pemantau persidangan perkara Pilkada. "Tugas kita adalah menjadi pemilih yang baik terlebih dahulu, memahami visi misi calon yang bersangkutan. Apakah mereka ingin membangun daerah atau hanya mengamankan bisnisnya. Ini bukan tugas ringan, tetapi sangat penting untuk menjadi pemantau yang baik dalam proses Pilkada ini. Jangan pernah ragu menyuarakan kebenaran dengan bergabung dengan lembaga-lembaga pemantauan untuk menjaga kualitas demokrasi," ujar Ramaon dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (14/8/2024).

Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bahtiar Baetal, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tiga tujuan utama dalam penegakan hukum: melindungi kesetaraan hak pilih warga negara, menjamin proses dan sistem pemilihan yang adil, serta menjaga integritas pemilihan yang berkaitan dengan kepercayaan publik.

"Tujuan dan kerja-kerja Bawaslu tentu tidak berjalan sendiri, butuh kolaborasi strategis dari semua pemangku kepentingan untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Kolaborasi dalam penegakan hukum bukan hanya dilakukan bersama penyelenggara pemilu, tetapi juga dengan aparat penegak hukum," jelas Bahtiar.

Dalam konteks peradilan, Bahtiar juga menekankan pentingnya kolaborasi yang telah berjalan dengan Komisi Yudisial (KY). Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya kunci dalam memastikan bahwa perkara pemilu yang dibawa ke badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) mendapatkan pemantauan yang tepat. KY memiliki kewenangan untuk memantau persidangan perkara pemilu, yang menjadi kanal terakhir dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:46 WIB
Integritas Hakim Kunci Menjaga Kehormatan Peradilan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB
KY: Pengawasan Hakim Harus Seimbangkan Independen dan Akuntabilitas Peradilan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:52 WIB
KY dan Bawaslu Dorong Keterlibatan Masyarakat Pantau Peradilan Pilkada