Berdampak di Pilkada, Bawaslu Ingatkan Tugas Pengawas Pemilu

: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, memberikan arahan dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 di Makassar, Kamis (13/6/2024). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:12 WIB - Redaktur: Untung S - 223


Jakarta, InfoPublik - Tugas pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) adalah memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh diabaikan, karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan umum, termasuk Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, melalui keterangan resmi, Senin (12/8/2024).

"Panwaslu kecamatan dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan akurat," kata Puadi.
 
Menurut Puadi,   panwaslu kecamatan dan PKD berperan penting sebagai garda depan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.
 
Puadi menegaskan, bahwa tugas utama mereka adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional, dan bebas dari pelanggaran. 
 
Oleh karena itu, pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan.

Meski begitu, dia mengimbau agar tidak melakukan penanganan pelanggaran tanpa adanya argumentasi dan ada bukti-bukti yang kuat.

Lebih lanjut, Puadi mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.

"Setiap tindakan yang diambil, harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, tanpa memihak pada salah satu kandidat atau partai politik tertentu," ujarnya.

"Netralitas adalah kunci, tugas pengawas adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil dan proporsional, tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Puadi.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 20 September 2024 | 16:00 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN