KPK Ajak Civitas Akademika Unpad Implementasikan Nilai Antikorupsi dalam Kehidupan Sehari-Hari

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan kuliah umum di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tajuk “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia” (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 12 Agustus 2024 | 19:00 WIB - Redaktur: Untung S - 312


Jakarta, InfoPublik – Guna memperkuat kampanye antikorupsi di kalangan civitas akademika, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kuliah umum di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tajuk “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia”. Acara itu merupakan bagian dari rangkaian program ‘Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (12/8/2024), Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengajak para civitas akademika Unpad untuk lebih mengenal dan memahami arti dari korupsi serta perilaku-perilaku koruptif.

“Dengan mengenal korupsi, kita bisa menjauhkan diri dari perilaku-perilaku koruptif. Sebab, jika perilaku koruptif dibiarkan dan bersentuhan dengan hukum, akan berujung pada tindak pidana korupsi,” ujar Wawan.

Wawan juga menyoroti bahwa perilaku koruptif sering kali terjadi di perguruan tinggi. Contohnya adalah mahasiswa yang membuat proposal palsu, memberi gratifikasi atau suap kepada dosen atau atasan, hingga melakukan mencontek dan plagiat. Menurutnya, upaya untuk memutus mata rantai korupsi akan sulit terwujud jika masyarakat masih menganggap perilaku koruptif sebagai hal yang wajar.

“Perilaku koruptif dianggap wajar karena tidak ada nilai antikorupsi yang tertanam atau diimplementasikan dalam diri seseorang,” jelas Wawan.

Dari sembilan nilai integritas yang dikampanyekan oleh KPK, yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras, nilai kejujuran adalah yang paling utama dan wajib diimplementasikan.

“Jika kejujuran bisa diterapkan, maka nilai-nilai lainnya akan mengikuti. Kejujuran adalah nilai yang paling tinggi di antara sembilan nilai tersebut,” tegas Wawan.

Peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi dapat dimulai dari edukasi, pembentukan ekosistem yang mendukung, serta aksi integritas. Wawan pun mengapresiasi Universitas Padjajaran yang telah menginsersikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum mereka.

“Saya dengar tadi sudah ada insersi pendidikan antikorupsi. Jika memungkinkan, saya dorong untuk menjadikannya mata kuliah pilihan. KPK siap berdiskusi dengan dosen-dosen terkait agar pembelajarannya lebih menarik, misalnya dengan kelas yang hanya berlangsung dua atau tiga kali, selebihnya belajar di luar dalam kelompok dan bekerja sama dengan rektorat,” paparnya.

Mulai 2023, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. SPI Pendidikan dilakukan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan pada tiga aspek utama: karakter integritas peserta didik, ekosistem satuan pendidikan, dan risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan.

“Tahun 2023 lalu, nilai SPI Pendidikan berada pada 73,70, masih di level 2. Namun, saya optimis karena Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat kita berada di angka 3,5, yang artinya masyarakat kita sudah mulai mendekati perilaku antikorupsi,” jelas Wawan.

Kunci pencegahan korupsi, tambahnya, adalah untuk tidak menjadi korban atau pelaku korupsi. Langkah yang dapat diambil termasuk mendeklarasikan diri saat mengalami Conflict of Interest (konflik kepentingan), menjadi teladan, mematuhi kode etik profesi, menginternalisasikan integritas, melaporkan LHKPN secara patuh, serta menolak segala bentuk gratifikasi.

Rektor Unpad, Rina Indiastuti, sepakat bahwa nilai antikorupsi sejalan dengan nilai kejujuran. Oleh karena itu, kedatangan KPK ke Unpad diharapkan dapat mengingatkan para civitas akademika untuk mengamalkan nilai-nilai integritas.

“Hal-hal yang paling sederhana sudah kami coba tanamkan sejak mahasiswa tahap persiapan bersama (TPB). Dalam TPB, kami memang menginsersikan pendidikan antikorupsi. Semoga dengan kuliah umum ini, nilai-nilai tersebut semakin terinternalisasi, dipahami, dan yang paling penting adalah diamalkan,” ujar Rina.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 7 November 2024 | 17:53 WIB
KPK Tetapkan Empat Sekolah sebagai Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Oleh MC KAB MURUNG RAYA
  • Kamis, 7 November 2024 | 10:58 WIB
Bawaslu Murung Raya Gelar Apel Siaga Pengawas Pemilu 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 21:53 WIB
KPK dan Kementerian PKP Bahas Transparansi dalam Program Tiga Juta Rumah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 7 November 2024 | 07:49 WIB
KPK RI Pantau 38 Paket Pekerjaan di Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 6 November 2024 | 15:28 WIB
Pemkab Sergai Gelar Bimtek LHKPN untuk Cegah Gratifikasi dan Korupsi
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 6 November 2024 | 09:24 WIB
Pemko Palangka Raya Tingkatkan Kerja Sama dengan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih