- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 7 November 2024 | 19:33 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 38 paket pekerjaan di Provinsi Gorontalo mulai tanggal 4 hingga 8 November 2024. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 7 November 2024 | 07:49 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 109
Kota Gorontalo, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 38 paket pekerjaan di Provinsi Gorontalo mulai 4 hingga 8 November 2024. 38 paket itu merupakan daftar kegiatan strategis di Provinsi Gorontalo sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 99/28/II/2024, 10 paket di antaranya mengalami deviasi.
Ada beberapa paket pekerjaan yang dikunjungi secara langsung di lokasi pekerjaan, terutama untuk paket pekerjaan yang mengalami deviasi. Beberapa di antaranya paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie senilai Rp25 miliar lebih dengan masa kontrak 225 hari kalender serta paket pekerjaan rekonstruksi Jalan Saleh Kadir Hunggalua – Dehuwalolo senilai Rp5 miliar lebih dengan masa kontrak 175 hari kalender.
“Ada juga paket pekerjaan gedung UPTD Labkesda senilai Rp9 miliar lebih dengan masa kontrak 150 hari kalender. Pekerjaan gedung laboratorium biologi beserta perabotnya di SMK 1 Limboto senilai Rp300 juta dan paket pekerjaan kantor Badan Keuangan Daerah senilai Rp6 miliar lebih dengan masa kontrak 180 hari kerja,” ungkap Inspektur Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, kata Inspektur, pemantauan oleh KPK RI menekankan pada sejumlah pekerjaan fisik yang mengalami deviasi signifikan. Pekerjaan dengan anggaran yang besar namun pembangunannya belum rampung hingga mendekati akhir tahun.
“Misalnya untuk paket konstruksi pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan paket pekerjaan pembangunan gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo,” tutur mantan Plt. Kadis Kesehatan itu.
Tim KPK RI berharap seluruh paket pekerjaan yang masuk dalam Program Strategis Pemerintah Provinsi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa ada temuan, baik dari APIP, BPK dan APH. Terlebih, saat ini sudah mendekati akhir pelaksanaan anggaran tahun 2024. (mcgorontaloprov/isam)