Wamendagri Bima Arya Inspeksi Perekaman Data KTP Elektronik di Kulon Progo

: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya melakukan inspeksi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA


Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 November 2024 | 15:21 WIB - Redaktur: Untung S - 127


Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya melakukan inspeksi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memastikan perekaman data KTP elektronik bagi pemilih pemula dan penyandang disabilitas pada Selasa (5/11/2024).

Bima mengingatkan pentingnya perekaman data para pemilih pemula dan pemilih marginal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Perekaman harus dilakukan semaksimal mungkin dalam waktu kurang dari satu bulan menuju Pilkada Serentak pada 27 November," kata Bima dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (6/11/2024).

Ia berharap perekaman dapat dilakukan secara maksimal karena waktu pelaksanaan pilkada sudah mendekati batas akhir. Hingga saat ini, masih ada sekitar 1,5 juta pemilih pemula yang perlu dipercepat perekaman datanya.

“Untuk itu, saya sarankan agar sekolah, panti asuhan, dan pesantren dijemput bola. Kita tekankan kepada Disdukcapil pentingnya pendataan perekaman pemilih pemula, pemilih rentan, dan penyandang disabilitas,” ungkap Bima.

Selain pemilih pemula, Bima menyebutkan bahwa kelompok rentan dan penyandang disabilitas juga harus mendapatkan perhatian khusus.

“Tadi malam, saya berdialog dengan teman-teman disabilitas dari LSM SIGAB Yogyakarta yang mengeluhkan bahwa tidak semua teman difabel dapat tercatat. Saat sensus, mereka yang disabilitas terkadang dicatat sebagai warga yang bukan disabilitas, padahal mereka perlu difasilitasi saat mencoblos. Jika teridentifikasi sebagai disabilitas, maka TPS-nya bisa disiapkan dengan fasilitas yang mendukung. Ini merupakan PR yang harus kita atasi, mengingat jumlah penyandang disabilitas cukup banyak. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara Disdukcapil dan teman-teman di kelurahan serta kecamatan untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas dan kalangan rentan,” katanya.

Bima juga mengingatkan perlunya pendidikan politik bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas agar tidak dimobilisasi saat pilkada.

“Penyandang disabilitas tidak boleh dimobilisasi, mereka harus didampingi dan diberikan edukasi. Biasanya, mereka menjadi target mobilisasi politik. Kita perlu menjelaskan mengapa mereka harus menggunakan hak pilihnya dan caranya,” jelasnya.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pemungutan suara
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PARIAMAN
  • Selasa, 5 November 2024 | 15:43 WIB
Kota Pariaman Jadi Tuan Rumah Rakor Pilkada Serentak 2024 se-Sumatra Barat
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, ASN di Sumsel Diharapkan Jaga Netralitas dan Kondusifitas