- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:56 WIB
: Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta bersama peserta Pelatihan Tematik dengan tema “Perempuan Berhadapan dengan Hukum” (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:02 WIB - Redaktur: Untung S - 264
Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) terus berupaya menjamin akses keadilan yang setara bagi perempuan di Indonesia. Meskipun Konstitusi dan berbagai undang-undang telah menjamin hak-hak perempuan, kenyataannya masih banyak rintangan yang dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan di depan hukum.
Diskriminasi dan stereotip gender yang masih melekat dalam sistem peradilan sering kali menghambat perempuan untuk mendapatkan keadilan yang layak.
Anggota KY, Sukma Violetta, mengungkapkan bahwa meski Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), namun implementasinya masih belum merata.
"Perma ini dirancang untuk membantu hakim dalam mengadili kasus di mana perempuan bertindak sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk menjamin kesetaraan di depan hukum," jelas Sukma dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/8/2024).
Penelitian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang PBH masih kurang di kalangan hakim. Untuk mengatasi hal ini, KY mengadakan Pelatihan Tematik PBH yang bertujuan meningkatkan kapasitas kognitif, keterampilan, dan etika para hakim, terutama ketika menangani kasus yang melibatkan perempuan. "Melalui pelatihan ini, kami berharap para hakim dapat lebih memahami sensitivitas dan kompleksitas kasus yang melibatkan perempuan, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil dan setara," ujar Sukma.
Pelatihan itu diikuti oleh 60 hakim dari berbagai yurisdiksi, termasuk dari peradilan agama dan umum di Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. Pelatihan itu diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesetaraan gender di ranah hukum dan memperkuat peran perempuan dalam mendapatkan keadilan.
Dengan adanya pelatihan itu, KY berharap para hakim dapat lebih kompeten dan peka dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan, sehingga dapat mendorong terciptanya kesetaraan yang sejati di hadapan hukum.