Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemkab Supiori Bantu Distribusi Logistik
: Ilustrasi-Kotak suara untuk simulasi pemilu 2024 di KPU Supiori, Papua. ANTARA/HO-KPU Supiori.
Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:38 WIB - Redaktur: Untung S - 309
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua menyatakan segera menyiapkan transportasi laut untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mendistribusikan logistik Pilkada Serentak 2024 ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di kabupaten itu.
Hal tersebut Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Hengky Mandosir, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Jumat (9/8/2024).
"Pemkab Supiori akan terus memfasilitasi dukungan terhadap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menyukseskan tahapan pilkada serentak pada 27 November 2024," ujar Hengky.
Hengky menyebutkan, dua daerah 3T di Kabupaten Supiori adalah Pulau Meosbepondi dan Mapia , yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam pendistribusian logistik pilkada mengingat daerah terluar itu berada di kawasan Samudera Pasifik.
Pemkab Supiori, kata Hengky, akan meminta bantuan TNI/Polri di Kabupaten Supiori dalam pendistribusian logistik pilkada.
"Kami berharap pendistribusian logistik pilkada untuk pulau terluar Kampung Meosbepondi dan Kampung Mapia tidak terhambat sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak," imbuh mantan Sekretaris KPU Biak itu.
Hengky mengajak semua elemen masyarakat di 38 kampung, dan lima distrik Kabupaten Supiori dapat bersama-sama untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 secara damai, aman dan kondusif.
Hengky mengatakan, KPU bersama pemerintah daerah senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pilkada damai di Kabupaten Supiori.
Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Supiori terus mempertahankan stabilitas kamtibmas daerah tetap kondusif.
"Kondisi kamtibmas Supiori saat ini kondusif mendukung kelancaran tahapan pilkada," katanya.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
2. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
3. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
4. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
5. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
6. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id