Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemkab Supiori Bantu Distribusi Logistik

: Ilustrasi-Kotak suara untuk simulasi pemilu 2024 di KPU Supiori, Papua. ANTARA/HO-KPU Supiori.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:38 WIB - Redaktur: Untung S - 239


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua menyatakan segera menyiapkan transportasi laut untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mendistribusikan logistik Pilkada Serentak 2024 ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di kabupaten itu.
 
Hal tersebut  Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Hengky Mandosir, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Jumat (9/8/2024).
 
"Pemkab Supiori akan terus memfasilitasi dukungan terhadap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  guna menyukseskan tahapan pilkada serentak pada 27 November 2024," ujar Hengky.

Hengky menyebutkan, dua daerah 3T di Kabupaten Supiori adalah Pulau Meosbepondi dan Mapia , yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam pendistribusian logistik pilkada mengingat daerah terluar itu berada di kawasan Samudera Pasifik.

Pemkab Supiori, kata Hengky, akan meminta bantuan TNI/Polri di Kabupaten Supiori dalam pendistribusian logistik pilkada.

"Kami berharap pendistribusian logistik pilkada untuk pulau terluar Kampung Meosbepondi dan Kampung Mapia  tidak terhambat sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak," imbuh mantan Sekretaris KPU Biak itu.

Hengky mengajak semua elemen masyarakat di 38 kampung, dan lima distrik Kabupaten Supiori dapat bersama-sama untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 secara damai, aman dan kondusif.

Hengky mengatakan, KPU bersama pemerintah daerah senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pilkada damai di Kabupaten Supiori.

Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Supiori terus mempertahankan stabilitas kamtibmas daerah tetap kondusif.

"Kondisi kamtibmas Supiori saat ini kondusif mendukung kelancaran tahapan pilkada," katanya.

Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:

1. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

2. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

3. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon

4. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

5. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

6. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:05 WIB
Agnes M Yowei: Cita-Cita Jadi Kowad Sukses Raih Emas di PEPARNAS XVII
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Dulu Dirundung, Kini Agnes M Yowei Jadi Harapan Papua di PEPARNAS XVII
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Desa Oba di Tidore Kepulauan Raih Juara 1 Nasional Desa Teladan PKAD
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024