- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 25 Desember 2024 | 18:31 WIB
: Ilustrasi Penangkapan (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:19 WIB - Redaktur: Untung S - 392
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Pelaku tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan modus pengaturan perkara.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (8/8/2024), penangkapan bermula saat KPK menerima informasi dari pelapor tentang adanya seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK. YS melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang mencapai ratusan juta rupiah.
Atas laporan tersebut, Tim KPK yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat langsung melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah terlapor benar pegawai KPK atau bukan. Setelah ditelusuri, dari hasil klarifikasi sementara, didapat kesimpulan bahwa orang tersebut bukanlah pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri.
Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan YS bersama lima orang lainnya, yaitu satu orang driver dan empat pegawai Pemkab Bogor. Tim kemudian membawa enam orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi.
Adapun bukti yang diamankan dalam giat tersebut meliputi uang sejumlah Rp300 juta, satu unit smartphone, dan satu unit kendaraan roda empat. Selanjutnya, KPK menyerahkan keseluruhan barang, kendaraan, serta enam orang yang diamankan tersebut kepada Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengingatkan bahwa insan KPK dilarang menerima atau meminta uang/imbalan dalam bentuk apa pun pada setiap pelaksanaan tugasnya, baik di dalam maupun luar kota/negeri. Untuk itu, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemui kasus serupa, melalui call center KPK 198 atau pada menu KPK Whistleblower’s System di www.kpk.go.id.