Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan pengujian materiil Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XXII/2024 diajukan oleh pemohon yaitu Togi M. P. Pangaribuan seorang Akademisi. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi yaitu Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan siaran pers MK pada Rabu (7/8/2024), Pemohon merasa adanya ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh norma di dalam Pasal 1 ayat 9 UU AAPS mengenai apa yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional. Ketidakpastian hukum ini muncul karena pasal tersebut menimbulkan dua konsep teritorial dalam menentukan definisi putusan arbitrase internasional.
Pertama, konsep "teritorial sempit" dari frasa pertama Pasal 1 ayat 9 UU AAPS, yaitu 'dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia'. Konsep ini menyatakan bahwa sifat internasional terletak pada tempat (domisili) dijatuhkannya putusan tersebut.
Kedua, konsep "teritorial luas" di frasa kedua Pasal 1 ayat 9 UU AAPS, yaitu 'yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional'. Konsep tersebut menimbulkan penafsiran bahwa semua putusan arbitrase dapat menjadi putusan arbitrase internasional tergantung penilaian hakim semata karena tidak ada parameter yang jelas. Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum yang nyata dalam pelaksanaan pasal tersebut.
Selanjutnya, Pemohon menerangkan bahwa ketidakpastian hukum lahir karena adanya inkonsistensi dari pengertian tentang putusan arbitrase internasional. Hal itu diakibatkan oleh Pasal 1 ayat 9 UU AAPS yang menggabungkan asas teritorial sempit dan luas, yang bertentangan dengan Pasal 66a dan 67c yang menganut asas teritorial sempit.
Pemohon menjelaskan bahwa percampuran konsep teritorial dalam Pasal 1 ayat 9 UU AAPS dapat menimbulkan dampak seperti perbedaan jangka waktu pendaftaran putusan arbitrase nasional dan internasional, serta kebingungan mengenai tolak ukur siapa yang menjatuhkan putusan arbitrase, apakah lembaga arbitrase atau majelis arbitrase. Hal itu membuka kemungkinan terjadinya kebingungan tentang siapa yang dapat memberikan kuasa untuk mendaftarkan putusan arbitrase internasional.
Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon berpendapat bahwa terdapat ketidakpastian hukum tentang pengklasifikasian putusan arbitrase internasional pada Pasal 1 ayat 9 UU AAPS sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. Oleh karena alasan tersebut, Pemohon meminta MK agar frasa kedua Pasal 1 ayat 9 UU AAPS, yaitu 'yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional', dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam UUD 1945.