Megawati Soekarno Putri Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK

: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 17 April 2024 | 09:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 144


Jakarta, InfoPublik - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi “Sahabat Pengadilan” atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (16/4/2024).

Megawati sebagai bagian dari Amicus Curiae, menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Turut hadir juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis  yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK.

Pengajuan tersebut diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Hasto menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae dari Megawati Soekarno Putri mewakili sebagai warna Negara Indonesia.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto dikutip dari Humas MK, Rabu (17/4/2024).

Berdsarkan Informasi yang InfoPublik dapatkan, bahwa terdapat tulisan tangan Megawati di akhir dokumen Amicus Curiae yang diajukan. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto saat membacakan tulisan Megawati tersebut.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:42 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan 17 Perkara PHPU Legislatif Papua
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:38 WIB
MK akan Gelar Sidang Kedua PHPU Legislatif NTB
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:38 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif NTT
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:13 WIB
Peneliti BRIN Sarankan Aturan Batasan Keterlibatan Petahana dalam Pemilu
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 22 April 2024 | 16:43 WIB
MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:10 WIB
KPU Serahkan Kesimpulan Dokumen Sidang PHPU 2024 ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 17:37 WIB
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan PHPU ke MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden ke MK