KPU Bekasi Sosialisasi Pendaftaran Jalur Perseorangan

: Petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diawasi pihak kepolisian dan TNI melakukan distribusi logistik Pemilu 2024 di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Senin (12/2/2024). Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Jumat, 10 Mei 2024 | 07:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 856


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyosialisasikan pelaksanaan pencalonan peserta dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024  yang dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta sejumlah unsur masyarakat terkait di Cikarang, Bekasi, Kamis (9/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi," kata Ali melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu, hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.

Apabila pada penyelenggaraan pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.

"Kalau 2019 hanya sampling, sebagian data saja namun sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya," ucap Ali.

Ali  menyatakan, pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung, yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan, jalur pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 diharapkan dapat menjadi alternatif memilih sosok calon pemimpin di daerah itu.

"Ini sekaligus menunjukkan keran demokrasi elektoral di Kabupaten Bekasi sudah berjalan di masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan pilihan calon beragam. Ada yang diusung oleh partai, ada yang independen. Sehingga demokrasi kita semakin terbuka," kata Dani melalui keterangan resmi, Kamis (9/5/2024).

Dia mengajak penyelenggara, calon, maupun partai politik pendukung untuk bisa menjalankan seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sesuai aturan serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Dani juga mengaku optimistis Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dapat berjalan secara lancar dan kondusif apabila seluruh pihak yang terlibat mampu menjaga integritas serta akuntabilitas dengan baik.

"Konflik itu muncul karena merasa ada kecurangan, ketidakadilan, tetapi penyelenggara kan bukan hanya KPU dan Bawaslu termasuk calon-calon dan partai pendukung. Kalau integritas dan akuntabilitas itu dijalankan bersamaan, tidak akan ada konflik itu, dan saya lihat di Kabupaten Bekasi ini bisa diwujudkan," kata Dani.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus