Bawaslu Kota Yogyakarta Terima Puluhan Berkas Pendaftar Panwascam

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 10 Mei 2024 | 08:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 848


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima berkas 54 pendaftar seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, seperti dilansir ANTARA, Kamis (9/5/2024).
 
Andie mengatakan, 54 orang pendaftar itu terdiri atas 30 laki-laki dan 24 perempuan dari total kebutuhan sebanyak 15 orang.

"Jumlah itu sudah melebihi dua kali kebutuhan, selain itu untuk keterwakilan perempuan di setiap kecamatan juga sudah terpenuhi," kata Andie.

Setelah pendaftaran panwascam resmi ditutup pada Selasa (7/5), selanjutnya Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan verifikasi administrasi yang hasilnya bakal diumumkan pada 12 Mei 2024.

Andie mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan mengikuti tes tertulis pada 13-14 Mei 2024.

"Kami telah mempersiapkan tempat untuk tes tertulis ini. Nantinya tes tertulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh peserta dan masyarakat umum saat peserta telah selesai mengerjakan tes," kata Andie.

Andi berharap Panwascam yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, dan profesionalisme untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024 dengan adil dan penuh integritas.

Menurut Andie, ke depan Bawaslu Kota Yogyakarta juga bakal menggelar rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah Kota Yogyakarta, sama seperti seleksi calon Panwascam.

Rekrutmen PKD juga terbuka untuk semua lapisan masyarakat tentunya dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan