Hemat APBN, Bawaslu Ingatkan KPU Taati Putusan MA

: Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 19 Juli 2024 | 09:03 WIB - Redaktur: Untung S - 571


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), agar menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Hal itu disampaikan Bagja pada Pertemuan Nasional (Pernas) XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
 
Bagja  mengungkapkan, bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2024), di 17.569 TPS yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
 
"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatra Barat (Sumbar) untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rp350 miliar," kata Bagja.
 
Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.
 
Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan.
 
"Harus sesuai dengan putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU, Provinsi Sumbar di semua TPS," ujarnya.
 
Untuk diketahui, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK, mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
 
Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 April 2025 | 06:55 WIB
KPU Usulkan Ada Jeda Antartahapan Pemilu dan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 5 April 2025 | 07:03 WIB
KPU Gelar PSU Pilkada di Enam Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 23 Maret 2025 | 09:50 WIB
KPU Pantau Langsung PSU Pilkada Magetan 2024
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Senin, 24 Maret 2025 | 08:56 WIB
Mendagri Ingatkan Bahaya Politik Uang saat PSU
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:10 WIB
KPU RI: Anggaran PSU Pilkada 2024 Terfasilitasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 21:35 WIB
Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 10 Maret 2025 | 17:22 WIB
KPU: Hari Ini, Batas Akhir Pendaftaran Paslon Kepala Daerah di PSU
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 28 Februari 2025 | 05:56 WIB
PSU Pilkada 2024, KPU Usulkan Sabtu