Hemat APBN, Bawaslu Ingatkan KPU Taati Putusan MA

: Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 19 Juli 2024 | 09:03 WIB - Redaktur: Untung S - 342


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), agar menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Hal itu disampaikan Bagja pada Pertemuan Nasional (Pernas) XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
 
Bagja  mengungkapkan, bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2024), di 17.569 TPS yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
 
"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatra Barat (Sumbar) untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rp350 miliar," kata Bagja.
 
Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.
 
Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan.
 
"Harus sesuai dengan putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU, Provinsi Sumbar di semua TPS," ujarnya.
 
Untuk diketahui, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK, mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
 
Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB
KPU: 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB
KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 3 September 2024 | 09:04 WIB
KPU Kampanyekan Pilkada melalui Film