Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 227 Gram di Pelabuhan Nunukan

: Penyelundupan barang haram berupa Narkotika jenis Sabu seberat 227 gram berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gabungan di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (17/7/2024). Foto. tni.mil.id


Oleh Fatkhurrohim, Kamis, 18 Juli 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Untung S - 339


Nunukan, InfoPublik – Penyelundupan barang haram berupa narkotika jenis sabu seberat 227 gram berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gabungan di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (17/7/2024).

Satgas Gabungan itu terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 8/MBC, Polisi Resor (Polres) Nunukan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai.

Berdasarkan kronologi kejadian, informasi awal diterima pada pukul 09.00 WITA oleh Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, dari Kasat Reskoba Polres Nunukan mengenai dugaan penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.

Setelah melaporkan informasi ini kepada Komandan Satgas, koordinasi segera dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan di pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan. Pasiintel bersama lima anggota segera berangkat menuju pelabuhan tradisional dan bergabung dengan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan intensif.

Pada pukul 13.30 WITA, x-ray di Pelabuhan Tunontaka menemukan empat bal narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh merk BOH. Setelah diuji, barang bukti dinyatakan positif sabu dengan berat kotor (bruto) 227 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan komitmen TNI dalam memberantas penyelundupan dan peredaran narkoba di wilayah kerja Kodam Mulawarman.

"Terdapat barang bukti yang didapat berupa empat bungkus plastik teh ukuran 500 gram merek BOH yang berisi teh dan narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan narkotika dengan berat kotor ± 227 gram serta KTP tersangka atas nama SM (42 tahun)," terangnya.

Keberhasilan itu, lanjutnya merupakan bukti nyata dari kerja sama yang baik antara berbagai satuan tugas dan instansi terkait dalam upaya memerangi penyelundupan narkoba dan menjaga keamanan di wilayah perbatasan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 4 September 2024 | 13:42 WIB
Pilkada Serentak 2024, Manifestasi Konkret Demokrasi Indonesia
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 4 September 2024 | 05:39 WIB
Panglima TNI dan Wamenhan Bahas Anggaran 2025 dalam Rapat Bersama DPR RI