- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Selasa, 5 November 2024 | 12:14 WIB
: Ilustrasi Wisatawan beli tiket pelabuhan (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 12 Juli 2024 | 18:39 WIB - Redaktur: Untung S - 379
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, mendorong percepatan hibah aset Pelabuhan Waisai di Kabupaten Raja Ampat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hibah itu diharapkan dapat meningkatkan layanan dan daya tarik wisata di wilayah tersebut.
Setelah tertunda selama dua tahun, KPK hadir untuk menjembatani percepatan proses ini dan menyelesaikan permasalahan yang masih ada dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Peralihan Status Pelabuhan Waisai di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan bahwa terjadi tarik-menarik pengelolaan pelabuhan antara Pemkab dan Kemenhub, yang mengakibatkan layanan Pelabuhan Waisai tidak optimal.
"Pengelolaan oleh pusat dapat meningkatkan status Pelabuhan Waisai menjadi pelabuhan umum, yang akan memungkinkan kapal turis dari mancanegara untuk datang. Ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (12/7/2024).
Temuan Kekurangan dan Permasalahan di Lapangan
Dalam pendampingan sebelumnya, KPK menemukan banyak kekurangan di area pelabuhan, seperti tidak adanya tisu dan air di area toilet, area pelabuhan yang tidak terurus, masih adanya pungutan liar (pungli), dan tidak adanya papan penanda untuk wisatawan asing.
Selain itu, pos pembayaran tiket masuk kawasan wisata terpisah antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat, dengan jarak 200 meter.
"Turis tidak akan mau berkunjung lagi jika kondisi seperti ini terus berlanjut. Turis yang datang ke Raja Ampat adalah turis bonafide yang mau membayar berapa pun untuk berkunjung," kata Dian.
Percepatan Hibah dan Penyelesaian Permasalahan
KPK terus mendorong agar proses hibah Pelabuhan Waisai segera diselesaikan untuk memungkinkan perbaikan. "Penyerahan aset tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Hibah dari Bupati Raja Ampat. Proses serah terima akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2024," jelas Dian.
Tim Korsupdak KPK, Anda Talga Setiawan Gultom, menegaskan bahwa Pelabuhan Waisai harus segera dibenahi untuk menghindari potensi korupsi, sehingga Raja Ampat bisa lebih mendunia.
"Pelabuhan Waisai harus diintegrasikan dalam satu pintu untuk mencegah kebocoran," kata Anda.
Dukungan Pemda dan Harapan ke Depan
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan aset Pelabuhan Waisai kepada pemerintah pusat, sehingga perbaikan dapat berjalan optimal.
"Kami berharap ada perhatian lebih dalam menata dan membuat pelabuhan menarik, karena ini merupakan wajah kita di Waisai sebagai ikon pariwisata Raja Ampat. Dengan pendampingan KPK, kami berharap prosesi hibah ini tidak lagi terkendala," kata Abdul Faris.
Terkait persoalan pendapatan asli daerah (PAD) setelah prosesi hibah, akan diatur dalam perjanjian penyerahan aset. KPK bersama pihak terkait juga menyepakati beberapa poin penting, seperti tindak lanjut proses sertifikasi pelabuhan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan peningkatan status Pelabuhan Waisai menjadi pelabuhan umum oleh Kemenhub.
"Kami berharap serah terima aset Pelabuhan Waisai dapat berjalan lancar dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Raja Ampat dalam bentuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan," tutup Dian.