Lakukan Inspeksi Keselamatan, Kemenhub Tindak Tegas PO Bus Tidak Berizin dan Tidak Laik Jalan

: Kemenhub memberi sanksi berupa penempelan stiker larangan silang berwarna merah di kaca depan kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak berizin. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 20 November 2024 | 11:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 66


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata. Pada kesempatan tersebut Kemenhub juga menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya terut meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum, khususnya menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pada Selasa (19/11) kemarin, telah dilakukan inspeksi keselamatan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang.

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi pada Rabu (20/11/2024).

Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yg sudah habis masa berlakunya.

Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian, ada sebanyak dua kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yang sebagian tidak berfungsi, serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," tandas Titis.

Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kementerian Perhubungan.

Kegiatan rampcheck ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan utamanya ketika libur panjang dan banyak masyarakat yang berpergian.

"Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:50 WIB
BRIN dan UNESCAP Perkuat Kolaborasi Data Satelit untuk Mitigasi Bencana
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 20 November 2024 | 12:40 WIB
Wamenaker Apresiasi Peran Strategis APJATI Melindungi Pekerja Migran Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:50 WIB
Korpri PU Gelar Penguatan Wawasan Kebangsaan Tekankan Profesionalisme ASN
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 20 November 2024 | 07:55 WIB
InJourney Airports - AirNav Indonesia Dukung Peningkatan OTP Maskapai
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 20 November 2024 | 07:11 WIB
Kemen PPPA Gencarkan Sinergi Perlindungan Perempuan Korban TPPO