Rakornas 2024: Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah

: Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 10 Juli 2024 | 17:21 WIB - Redaktur: Untung S - 770


Jakarta, InfoPublik – Untuk memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Agenda itu diselenggarakan sebagai bagian dari prioritas pencegahan korupsi di daerah.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengoptimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.

"Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Nawawi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (10/7/2024).

Hal itu sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekadar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah. Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, Nawawi melanjutkan, dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP. "Permasalahan itu semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah," tambahnya.

"Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP," ujar Nawawi.

Sebagai bukti komitmen dalam penguatan APIP, dalam agenda Rakornas itu, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan bagi ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.

"Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan," kata Tito.

Tito juga menyampaikan bahwa untuk mendukung keberhasilan APIP, kepala daerah juga memiliki peran penting. Menurutnya, kunci terpenting dalam menghidupkan APIP adalah melalui political will, yang merupakan keinginan politik kepala daerah untuk dapat memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan KPK dan Kemendagri atas kolaborasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan BPKP dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Pada hari ini, komitmen sinergitas kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah. Melalui penerbitan Surat Edaran Bersama ini, saya berharap penyelesaian isu-isu persisten yang menghambat efektivitas peran APIP daerah tersebut dapat dituntaskan," ujar Agustina.

Bersamaan dengan agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan MCP oleh Ketua KPK, Mendagri, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Penandatanganan itu menjadi simbol komitmen ketiga lembaga dalam mengelola MCP sebagai upaya mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di daerah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 15:23 WIB
KPK Awasi Proyek Strategis APBD DIY untuk Cegah Kebocoran Anggaran
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:31 WIB
KPK Dorong Perempuan Aceh Jadi Agen Antikorupsi dalam Keluarga dan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:29 WIB
KPK Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 08:04 WIB
KPK Perkuat Peran Penyuluh sebagai Ujung Tombak Edukasi Antikorupsi di Indonesia