Pilkada Serentak 2024, KPU Buka lagi Opsi Pendaftaran Jalur Perseorangan

: Pekerja memasukkan logistik Pemilu 2024 ke dalam perahu motor saat akan didistribusikan ke Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2023). KPU Kota Batam menargetkan pendistribusian logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) yakni Pulau Bulang, Pulau Galang, Pulau Belakangpadang dan Pulau Ngenang selesai pada 8 Februari 2024 dengan menggunakan transportasi laut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2024 | 07:41 WIB - Redaktur: Untung S - 863


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah, untuk  jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada Mei 2024, dan verifikasi masih berlangsung saat ini.

"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (8/7/2024).

Idham mengatakan, hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada  22 September 2024.

Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada  1 Januari 2025.

Terkait dengan putusan MA itu, kata Idham, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.

Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).

Di sisi lain, dalam simulasi yang disusun KPU, calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses sembari KPU membuka pendaftaran kembali untuk calon lain yang barangkali berminat maju jalur nonpartai.

Menurut dia, perbedaannya terletak pada tahapan yang dikaji akan kembali dibuka ini bakal berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari, karena mepetnya waktu.

Sementara itu, calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Sebagai perbandingan, lanjut dia, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada bulan Mei lalu, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan calon nonpartai. Namun, kali ini cuma 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Ditegaskan oleh Idham bahwa simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
 
7.ada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB
KPU: 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB
KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 07:03 WIB
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan