Jakarta, InfoPublik – Di era digital, data kerap diibaratkan sebagai ladang minyak baru (the new oil). Namun, layaknya minyak mentah, data yang berserakan tidak akan membawa kesejahteraan jika tidak ditambang, disuling, dan dialirkan melalui infrastruktur yang tepat.
Analogi inilah yang dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat mengawal peluncuran Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (5/11/2026).
“Jika data adalah minyaknya, pemerintahan digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat,” tegas Menteri Rini, seperti dikutip InfoPublik, Jumat (6/11/2026).
Kementerian PANRB memosisikan diri sebagai arsitek utama yang memastikan agenda SDI dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan melebur demi satu tujuan: kemudahan rakyat.
Namun, pemerintah menyadari betul bahwa visi besar ini masih kerap membentur realitas di lapangan. Dalam sesi diskusi panel yang terbuka dan transparan pada acara tersebut, seorang akademisi menyoroti ironi pelayanan publik saat ini.
Meski e-KTP sudah diluncurkan bertahun-tahun lalu, masyarakat di akar rumput masih terus dibebani syarat menyerahkan lembaran fotokopi KTP, seperti saat memperpanjang perizinan via birokrasi layanan publik, yang pada akhirnya rentan bocor atau sekadar menjadi "bungkus gorengan".
Alih-alih menutupi fakta tersebut, pemerintah menjadikan keluhan ini sebagai katalis utama akselerasi UU SDI. Keluhan ini dijawab secara komprehensif melalui orkestrasi lintas kementerian.
Menteri Rini menegaskan, tatanan birokrasi masa depan yang dibangun PANRB akan bertumpu pada prinsip once-only. “Kita ingin bergerak menuju prinsip once-only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ungkapnya.
Di saat yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setiabudi, menjelaskan, kendala infrastruktur card reader di masa lalu kini sedang diatasi dengan teknologi Face Recognition (FR) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) via ponsel pintar.
Dengan dukungan arsitektur SPBE dari PANRB, interkoneksi ini akan menjadi standar wajib bagi seluruh instansi publik.
Lebih lanjut, UU SDI membawa terobosan radikal: instansi pemerintah kini dapat berbagi data tanpa harus tersandera birokrasi Memorandum of Understanding (MoU).
Namun, pemerintah tidak membabi buta. Mengklarifikasi keraguan publik, Kemendagri memastikan bahwa ketiadaan MoU ini hanya berlaku eksklusif di dalam kerangka intra-pemerintah (Sistem SDI).
Pihak luar seperti korporasi atau perbankan tetap diwajibkan melalui perjanjian ketat yang tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyimpulkan langkah ini bukan sekadar urusan teknologi, melainkan pemenuhan hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Di bawah komando PANRB yang mensinergikan SPBE dan SDI, era kelam "birokrasi fotokopi" kini tengah menghitung hari menuju akhir, digantikan oleh pelayanan publik yang proaktif, aman, dan memanusiakan warganya.