- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 4 November 2024 | 08:02 WIB
: Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 8 Juli 2024 | 21:32 WIB - Redaktur: Untung S - 319
Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi penerimaan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang dinilai telah menciderai keadilan di masyarakat. Laporan ini juga terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anggota KY, Joko Sasmito, menyampaikan hal ini saat menerima audiensi dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) pada Senin (8/7/2024).
“KY telah menerima laporan pada 6 Juni 2024 terkait masalah ini. Kami memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim, termasuk di MA,” ujar Joko Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.
Laporan yang diterima KY menyangkut pertimbangan hakim, namun KY akan memfokuskan penyelidikan pada dugaan pelanggaran kode etik, bukan pada aspek teknis yudisial.
“KY telah membentuk tim untuk memeriksa pihak terkait dan proses penyelidikan sudah dimulai. Penting untuk dicatat bahwa meskipun pelanggaran kode etik terbukti, putusan MA tersebut tetap berlaku dan tidak dapat dicabut, kecuali ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya,” tambah Joko.