- Oleh Jhon Rico
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:35 WIB
: Feri Wibisono mengambil sumpah saat dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (4/7/2024)/ dok. Puspenkum Kejagung.
Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima Feri Wibisono menjadi Wakil Jaksa Agung bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” ujar Burhanuddin melalui keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, Jaksa Agung juga melantik Narendra Jatna sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian, Burhanuddin pun melantik Hermon Dekristo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Hendrizal Husin selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Jaksa Agung berharap setiap pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata sesuai dengan tupoksi masing masing.
“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin pun mengingatkan kepada para pejabat baru untuk tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan.
"Saya akan selalu memastikan jika ada penyelewengan terhadap kewenangan itu, saya yang akan menindak tegas secara langsung," tegas Jaksa Agung
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.