Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Siber BSSN, Tekankan Pentingnya Keamanan Data

: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto meninjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber milik BSSN di Ragunan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto. Humas Kemnko Polhukam RI.


Oleh Fatkhurrohim, Rabu, 3 Juli 2024 | 07:40 WIB - Redaktur: Elvira - 365


Jakarta, InfoPublik – Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dan hasil rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meninjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN di Ragunan, Jakarta.

Menurut Hadi, BSSN adalah institusi vital yang memerlukan kerja sama dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan. “Kita adalah bangsa besar dengan sumber daya manusia yang hebat dan cerdas, terutama di bidang IT,” ujarnya.

Menko Hadi menekankan pentingnya antisipasi ancaman di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan. “Saya ingin berinteraksi dengan seluruh Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Indonesia untuk mengetahui kesiapan menghadapi ancaman,” katanya.

Ia secara acak memilih Tim CSIRT dari PPATK, Kementerian ATR/BPN, Bakamla, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BP Batam untuk menyampaikan situasi keamanan siber. “Kementerian ATR/BPN harus menjaga dokumen rakyat dan pemerintah dengan baik. Tanggung jawab ini harus dilaksanakan dengan tulus untuk menjaga hak rakyat,” tegasnya.

Hadi juga menekankan pentingnya tugas Bakamla dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.

Saat ini, sudah terbentuk 93 CSIRT dari target 160 CSIRT pada Kementerian/Lembaga Pusat dan 156 CSIRT dari target 552 CSIRT pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini adalah progres yang baik dalam meningkatkan keamanan siber nasional.

Menko Hadi menyampaikan bahwa seluruh CSIRT harus mematuhi regulasi terkait pengelolaan insiden siber sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber dan Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Manajemen Krisis Siber.

“CSIRT jangan hanya menjadi ikon, tetapi harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, memonitor, merespons, dan siap menangani permasalahan siber,” kata Hadi.

CSIRT juga harus memastikan penerapan standar keamanan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, dan Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 26 September 2024 | 17:30 WIB
Menkominfo Dorong Penggunaan Teknologi AI untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 24 September 2024 | 05:58 WIB
Layanan PDNS 2 Sudah Pulih Total dari Ransomware pada 25 Agustus 2024
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 17:45 WIB
Menkominfo Dorong Pembentukan CSIRT untuk Antisipasi Kebocoran Data
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 18 Juli 2024 | 21:53 WIB
Berikut Langkah Polri Antisipasi Serangan Siber