Papua, InfoPublik - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 726/Tml, bekerja sama dengan Kepolisian dan Imigrasi, berhasil menangkap seorang pelintas batas ilegal di Kampung Erambu, Distrik Sota, Papua, pada Minggu (30/6/2024).
Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Senin (1/7/2024), tim dari Pos Toray yang dipimpin oleh Lettu Inf Asgar dan Hendrikus Kidup, Kepala Imigrasi Kampung Erambu, berhasil menangkap Helaija Tom (23 tahun), warga Papua Nugini yang dikenal sebagai pembuat minuman keras dari pucuk pohon kelapa. Helaija Tom ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi kepada penduduk Kampung Erambu.
Dalam operasi itu, tim patroli gabungan berhasil menyita empat jerigen minuman keras tradisional jenis Sagero sebagai barang bukti.
Tim patroli memberikan peringatan keras kepada pelintas batas untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut dan memerintahkan mereka kembali ke Papua Nugini untuk mengurus izin lintas batas yang sesuai.
Kegiatan patroli gabungan itu mencerminkan komitmen Satgas Pamtas Yonif 726/Tml dan petugas lainnya dalam mengatasi perlintasan orang dan barang ilegal di wilayah perbatasan RI-PNG, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kedaulatan Indonesia.