Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya dan pemerintah daerah soal potensi kerawanan Pilkada Jakarta.
Menurut Bagja, pihaknya mengambil langkah tersebut berdasarkan pemetaan Bawaslu dalam Sistem Informasi Peta Kerawanan Pemilu (Sipekapilu) yang menempatkan Jakarta di posisi pertama, dan memenuhi empat dimensi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yakni konteks sosial politik, penyelenggara pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
"Kami kan mengambil itu dari sejarah Pilkada Jakarta. Sejarah Pilkada Jakarta jelas banyak masalah. Kemarin politisasi SARA, hoaks, konflik di tingkat grassroots (akar rumput) yang kami lihat pada pilkada di Jakarta sebelum ini," kata Bagja melalui keterangan resmi, Senin (1/7/2024).
Bagja menyebutkan, kondisi Jakarta yang sedang mengalami masa transisi dari status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, juga perlu menjadi perhatian.
"Dengan jumlah penduduk dan juga kondisi geografis yang padat, maka itu perlu diperhitungkan betul untuk melihat, dan itu yang menjadi salah satu unsur kenapa Jakarta masuk di empat dimensi tersebut," katanya.
Berdasarkan skor IKP 2024, Jakarta menempati posisi pertama dengan memperoleh 88,95, dan termasuk kategori tinggi. Untuk skor dimensi sosial politik, Jakarta meraih 78,27 atau termasuk kategori tinggi.
Sementara itu, untuk skor dimensi penyelenggaraan pemilu mencatatkan 92,36 atau tinggi. Kemudian, skor dimensi kontestasi mendapatkan 96,09 atau tinggi. Terakhir, dimensi partisipasi mencapai 87,01 atau tinggi.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.ada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.