KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/ Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 345


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam  dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan tersangka Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

“Bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama S. Steven Kurniawan (Direktur PT. Global Feed Nusantara), Jusuf Atmawidjaja (Swasta), Tri Hadi Cahyono (Swasta), dan Mathys Tamtalahitu alias Pak Boy (Swasta),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (23/3/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perkara itu bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terhadap kejanggalan pencantuman informasi dan data LHKPN milik ED. Yakni atas berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profilnya selaku Penyelenggara Negara.

Tersangka ED diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai. Penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED, tercatat sejak 2009 hingga 2023.

Penerimaan gratifikasi oleh ED sejumlah sekitar Rp18 miliar menjadi bukti permulaan dalam perkara ini. Di mana ED tidak melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerimanya. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:07 WIB
12 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:04 WIB
KPK Periksa Satu Saksi Korupsi Pembangunan Gedung Kantor di Pemkab Lamongan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 21:02 WIB
MA Anulir Putusan Bebas Bupati Mimika, KPK Tunggu Salinan Putusan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:42 WIB
KPK Ajukan Kasasi Perampasan Aset dengan Terdakwa RAT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:49 WIB
KPK Cek Kondisi Bupati Sidoarjo di Rumah Sakit
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:48 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor