Dalami Transaksi Uang di Rutan Cabang, KPK Periksa Delapan Saksi

: Logo KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 15 Maret 2024 | 05:06 WIB - Redaktur: Untung S - 205


Jakarta, InfoPublik – Guna mendalami dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik telah selesai memeriksa delapan saksi.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022), Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang), Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018), Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (14/3/2024).

Lanjut Ali, seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK. “Selain itu juga delapan saksi juga di dalami soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” paparnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa (27/2/2024) lalu. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Ali menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.

“Hal itu dibuktikan tim enyidik KPK pada Selasa (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.

Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif