- Oleh Jhon Rico
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:40 WIB
: Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta./ dok. Puspenkum.
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kemenhub periode 2016.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun.
Kuntadi mengatakan para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.
"Itu modusnya, tapi kami akan terus dalami lebih lanjut," ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara.