- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 22 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/Yashinta Difa
Oleh Eko Budiono, Senin, 20 November 2023 | 21:25 WIB - Redaktur: Untung S - 346
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tengah mengecek dugaan dukungan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Bawaslu lagi cek apakah benar atau tidak temuan tersebut. Kami lagi koordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sorong, Papua. Kami lagi nunggu laporannya teman-teman Bawaslu Sorong," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Bagja mengatakan, bahwa penjabat kepala daerah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga terikat aturan dengan Undang-Undang ASN.
"ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan, memfasilitasi kegiatan tertentu atau program tertentu untuk peserta pemilu tertentu, baik merugikan maupun menguntungkan," katanya.
Bagja mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada dua laporan terkait pj kepala daerah, yakni Pj Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB," kata Bagja.
Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa pada dasarnya bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri pan RB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Lely Arrianie, mengatakan keteladanan dari pejabat pusat dan daerah wajib ditunjukkan secara nyata dalam perbuatan, sehingga diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
"Pejabat jangan hanya mengatakan netralitas ASN, tapi wajib dengan perbuatan untuk menepis kecurigaan publik terlebih ada anak penguasa yang ikut dalam Pemilu 204," kata Lely kepada InfoPublik, Rabu (15/11/2023).
Menurut Lely, netralitas ASN juga sulit diwujudkan jika masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan kinerja para penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di pusat atau daerah.
"Memang harus dibangun jejaring untuk mengawasi netralitas ASN di tahun politik ini termasuk melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat," katanya.