Dugaan Ketidaknetralan ASN, Bawaslu Cek Temuan di Daerah

: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/Yashinta Difa


Oleh Eko Budiono, Senin, 20 November 2023 | 21:25 WIB - Redaktur: Untung S - 174


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan  tengah mengecek dugaan dukungan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Bawaslu lagi cek apakah benar atau tidak temuan tersebut. Kami lagi koordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sorong, Papua. Kami lagi nunggu laporannya teman-teman Bawaslu Sorong," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Bagja mengatakan, bahwa penjabat kepala daerah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga terikat aturan dengan Undang-Undang ASN.

"ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan, memfasilitasi kegiatan tertentu atau program tertentu untuk peserta pemilu tertentu, baik merugikan maupun menguntungkan," katanya.

Bagja mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada dua laporan terkait pj kepala daerah, yakni Pj Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB," kata Bagja.

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa pada dasarnya bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri pan RB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas  Nasional (Unas), Lely Arrianie, mengatakan keteladanan dari pejabat pusat dan daerah wajib ditunjukkan secara nyata dalam perbuatan, sehingga diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

"Pejabat jangan hanya mengatakan netralitas ASN, tapi wajib dengan perbuatan untuk menepis kecurigaan publik terlebih ada anak penguasa yang ikut dalam Pemilu 204," kata Lely kepada  InfoPublik, Rabu (15/11/2023).

Menurut Lely, netralitas ASN  juga sulit diwujudkan jika masyarakat belum sepenuhnya  percaya dengan kinerja para penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di pusat atau daerah.

"Memang harus dibangun jejaring untuk mengawasi netralitas ASN di tahun politik ini termasuk melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat," katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:42 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan 17 Perkara PHPU Legislatif Papua
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 07:25 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Maluku 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:38 WIB
MK akan Gelar Sidang Kedua PHPU Legislatif NTB
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:38 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif NTT
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:36 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Perkara PHPU Legislatif Yogyakarta
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 23:08 WIB
KPU Singkawang Tetapkan 30 Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:25 WIB
Ada 10 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Masuk Sidang Lanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:17 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumbar untuk Dengarkan Jawaban KPU