Tersangka Korupsi BTS 4G Kembalikan Uang USD2 Juta ke Kejagung

: Kejagung menerima pengembalian uang sebesar USD 2.021.000 dari dua tersangka korupsi BTS 4G/ dok. Puspenkum.


Oleh Jhon Rico, Kamis, 16 November 2023 | 21:55 WIB - Redaktur: Untung S - 279


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD2.021.000 dari AQ dan SR yang merupakan tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai dengan 2022. Uang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

"Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik pun memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain atau ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:12 WIB
OTT Hakim GRT: KY Fokus Perkuat Pengawasan dan Reformasi Peradilan
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 09:49 WIB
Pj Bupati: Berpartisipasi Aktif Berantas Korupsi, Demi Muba Lebih Baik dan Maju
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 9 Desember 2024 | 21:27 WIB
Sinergi Antarlembaga, Kunci Indonesia Bebas Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 15 November 2024 | 19:55 WIB
Menkomdigi dan Jaksa Agung Komitmen Bersama Berantas Judi Online
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 14 November 2024 | 21:07 WIB
Satgassus Polri Gencar Sosialisasikan Antikorupsi di daerah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB
KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya