Jaga Budaya, Gubernur Bali Perintahkan Deportasi WNA Rusia

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 7 Mei 2022 | 14:56 WIB - Redaktur: Untung S - 481


Jakarta, InfoPublik - Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, untuk segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral pada Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

Hal tersebut disampaikan Koster melalui keterangan tertulis, Jumat (6/5/2022).

"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster.

Menurut Koster, kedua warga negara Rusia yakni Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev, memang telah meminta maaf dan juga telah bersedia melakukan upacara atau ritual guru piduka, pembersihan.

Namun, itu tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.

Dalam kesempatan itu, Kosterkembali menyampaikan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.

Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.

Koster mengatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, kata Jamaruli, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya pula.

Demikian pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasangan suami istri WNA tersebut merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Mereka mengakui foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka juga menyampaikan tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.
 
Pasangan suami istri ini mengakui tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
 
Motifnya ingin membuat foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut WNA tersebut masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi.
 
Foto: ANTARA