Angka Kejahatan di Pekan ke-39 Turun 1,47 Persen

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 30 September 2020 | 18:59 WIB - Redaktur: Untung S - 322


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian RI mencatat angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau kejadian kejahatan dari pekan ke-38 ke minggu ke-39 tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 1,47 persen.

"Secara umum, tren gangguan kamtibmas minggu ke-38 dibandingkan dengan minggu ke-39 mengalami penurunan angka kejahatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Awi merinci, angka kejahatan pada minggu ke-38 ada sebanyak 5.307 kejadian. Sedangkan pada minggu ke-39 sebanyak 5.229 kejadian. Maka terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 78 kejadian atau 1,47 persen.

Menurut dia, pada periode ini yang menjadi catatan Kepolisian yakni ada lima kasus kejahatan konvensional yang jumlah kejadianya cukup tinggi.

Sesuai dengan urutan, terang dia, kasus narkotika ada sebanyak 690 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 544 kasus, penggelapan sebanyak 404 kasus, curanmor roda dua sebanyak 264 kasus dan kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 95 kejadian.

Untuk kejahatan konvensional minggu ke-38 sebanyak 4.436, sedangkan minggu ke-39 sebanyak 4.448. Terjadi kenaikan sebanyak 12 kejadian atau 0,27 persen.

Sedangkan, kejahatan transnasional pada pekan ini mengalami penurunan. Pada pekan ke-38 sebanyak 814 kejadian. Sedangkan pekan ini ada 730 kejadian. Dengan demikian, terjadi penurunan 84 kejadian atau 10.32 persen.

Selanjutnya, kejahatan terhadap kekayaan negara pun mengalami penurunan. Pada minggu ke-38 sebanyak 54 kejadian, pada pekan ke-39 hanya 50 kejadian. Sehingga, terjadi penurunan 4 kejadian atau 7,41 persen.

Untuk kejahatan berimplikasi kontingensi pada minggu ke-38 sebanyak 3 kejadian. Sedangkan minggu ke-39 sebanyak 1. Telah terjadi penurunan dua kejadian atau 66,67 persen.

Angka kejahatan menurun 1,47 persen merupakan angka kejahatan secara kumulatif.