Kemendagri Imbau Pemda Tidak Ajukan Mutasi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Februari 2020 | 15:13 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 772


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah daerah (Pemda) tidak mengajukan mutasi jabatan, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Setiap upaya mutasi yang diajukan oleh kepala daerah dipastikan tidak tidak akan diproses. 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, yang juga Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Bahtiar, dalam keterangan persnya, Rabu (12/2/2020).

“Tak usah melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat, saya pastikan tak bisa. Jangan menyusahkan Kemendagri,” kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, jika ada calon kepala daerah petahana  yang berani melakukan mutasi secara diam-diam tanpa izin Mendagri, malah hanya akan membuat panjang pertempuran Pilkada.

“Ancamannya jelas yakni diskualifikasi. Belum lagi jika sampai ke pidana. Ini patut diperhatikan,” ungkapnya. 

Bahtiar menyebutkan, mutasi bisa dilakukan kepala daerah asalkan pengisian jabatan yang kosong bukan melakukan penggantian jabatan lain.

“Kalau hanya satu kosong. Isi satu itu, jangan yang lain ikut diputar,” tegasnya.

Menurutnya, pengisian jabatan yang kosong tersebut pada dasarnya adalah untuk pelayanan publik.

Mendagri, kata Bahtiar, tidak ingin kekosongan tersebut malah menghambat pelayanan.

“Jangan karena gara-gara Pilkada masyarakat tak dilayani,” tuturnya.

Bahtiar mengingatkan, pengisian jabatan kosong tersebut, juga harus dilakukan sesuai prosedur.

Selain mendapat rekomedasi, pengisian jabatan eselon II juga harus melalui lelang jabatan. 

“Tak masalah jika yang nanti mengisi adalah pejabat eselon II juga, sepanjang sesuai aturan, yakni lelang jabatan. Ini pun harus rekomedasi dulu dari Mendagri,” paparnya.

Dia mengharapkan, jangan dijadikan modus ketika ada jabatan eselon II kosong, malah dilakukan rotasi jabatan.

“Ini yang bermasalah. Kepala daerahnya bisa diskualifikasi jika nanti maju kembali pada Pilkada,” tambahnya.

Sedangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pelanggaran Pilkada yang menyangkut rotasi jabatan pada Pilkada sudah pernah terjadi dan diputuskan MK.

Seperti Pilkada Bualemo, Gorontalo tahun 2017, dan Pilkada Makasar tahun tahun 2018.

“Jangan sampai kejadian seperti ini. Calonnya selain didiskualifikasi, juga berurusan dengan hukum pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan antisipasi terhadap pelanggaran oleh kepala daerah, atau pejabat yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan  surat edaran, yakni SE Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada  2020. 

SE tersebut harus dipedomani oleh para kepala daerah, terutama yang akan maju kembali pada Pilkada 2020.

Surat tersebut memuat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat petahana yang mencalonkan diri kembali saat pilkada. Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan itu antara lain melarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pilkada 2020 akan dilangsungkan di 270 daerah pada Rabu, 23 September.