Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak di Surabaya

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 23 Agustus 2019 | 20:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 446


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus bidang perpajakan berinisial EAK di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI, ini merupakan buronan ke- 114 yang diamankan Kejagung di tahun 2019. Di mana dalam program tersebut, setiap Kejaksaan Tinggi ditargetkan minimal untuk menangkap satu buronan setiap bulannya.

" Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tersangka atas nama inisial EAK diamankan di Ruko San Antonio, Kota Surabaya Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Jumat (23/8/2019).

EAK merupakan tersangka Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009.

Akibat perbuatan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, negara dirugikan sebesar Rp 6 milyar lebih.