Mulai 6 Januari, Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 4 Januari 2017 | 11:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di lingkungan Polri (Pengganti PP No 50 tahun 2010).

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (4/1), PP yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 ini, ada kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Untuk penerbitan dan perpanjangan STNK kendaraan roda 2 dan 3, dari biaya Rp50.000, naik menjadi RP100.000. Sedangkan untuk roda 4 dan lebih dari Rp75 ribu, naik menjadi Rp200 ribu.

Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, akan menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat hingga tiga kali lipat.