:
Oleh Eko Budiono, Senin, 12 Desember 2016 | 17:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) guna memantau ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, masih ada sejumlah ormas yang anti Pancasila serta menghina lambang negara.
Menurut Mendagri, pihaknya akan menerapkan sanksi untuk ormas yang melanggar UU."Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa. Dan ada yang teriak anti Pancasila. Dalam konteks inilah perlu revisi UU Ormas setelah selesainya UU Politik dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi," kata Mendagri di Jakarta, Senin (12/12).
Sementara itu, Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemdagri) Laode Ahmad P.Balombo menambahkan,jika tidak ada aturan hukum maka publik akan mudah berserikat dan berkumpul."Kita menginginkan semua ormas terdaftar. Sebab dalam Undang-Undang 17 kan yang diatur adalah ormas yang berbadan hukum dan tidak, tapi untuk ormas yang tidak terdaftar," kata La ode.
Ia menegaskan pemerintah bisa lebih mudah untuk membina keberadaan ormas,meski kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin undang-undang. "Minggu depan ada pertemuan antarkementerian, kita akan mapping dulu, dan akami akan upayakan supaya regulasi itu tidak ada hal yang lemah dan bisa jadi celah uji materi," katanya.
Jumlah ormas yang khusus terdaftar di Kemdagri, tercatat 287 organisasi, di provinsi 2.477 organisasi, kabupaten/kota sejumlah 1.807 organisasi, Sedangkan yang terdaftar di Kemlu sejumlah 62 ormas asing, dan di Kementerian Hukum dan HAM tercatat 250.000 organisasi.