:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 9 Desember 2016 | 15:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 4K
Jakarta, InfoPublik- Kepolisian akhirnya menahan aktivis Hatta Taliwang. Mantan anggota DPR ini ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
"Sekali lagi terhadap tersangka atas nama Hatta Taliwang telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (9/12).
Menurut dia, penyidik melakukan penahanan memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. "Tentu ini penilaian sangat subjektif berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik," tandas dia.
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana yang bersangkutan telah me-posting di akun Facebooknya, yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA.
Sebelumnya, Polisi juga menduga bahwa Hatta mengikuti pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri dkk terkait dugaan upaya makar. Polisi juga telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan makar dan pelanggaran UU ITE.