KKP Pulangkan Enam Nelayan Yang Ditangkap Pemerintah Australia

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 8 Desember 2016 | 12:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 450


Jakarta,InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Konsulat RI Perth dan Konsulat RI Darwin, Australia, memulangkan sebanyak dua nalayan asal Nusa Tenggara Timur dan empat nelayan asal Nusa Tenggara Barat yang ditangkap oleh aparat di Australia. 

Keenam nelayan tersebut ditangkap tanggal 27 Oktober 2016 oleh otoritas Australia karena diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Australia.

Nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Denpasar, pada tanggal 3 Desember 2016. Adapun nama keenam nelayan tersebut adalah Egan Narufo (19), dan Filer (17) yang berasal Nusa Tenggara Timur, kemudian Herman (19), Karan (29), Gege (35), dan Olaf (36) berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Konsulat RI Perth melalui siaran persnya, Kamis (8/12) mengungkapkan bahwa sebelum dipulangkan keenam nelayan tersebut berada di Yongan Hill Immigration Detention Centre (YHIDC) sekitar 120 km arah utara Perth, setelah dipindahkan dari Darwin mengingat detensi imigrasi ditutup sejak pertengahan Oktober 2016.

Selain itu Konsulat RI Perth juga menyampaikan bahwa pemulangan nelayan tersebut terlaksana dengan baik berkat koordinasi Konsulat RI Darwin, Konsulat RI Perth, Australian Border Force, serta Ditjen PSDKP, KKP.

Selama tahun 2016 KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 140 nelayan. Jumlah tersebut terdiri atas 99 orang dipulangkan dari Malaysia, 34 orang dipulangkan dari Australia, dan 7 orang dipulangkan dari Thailand.

Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangan nelayan tersebut. (FF/SBO)Setkab Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Perundang-Undangan